Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

Salah Satu Pengembang Perumahan *Negeri Sakti Vilage* di Duga Menyalahi Aturan terkait Fasilitas Umum, Fasilitas Keamanan dan Fasilitas lingkungan

Kamis, 03 April 2025 | April 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-03T03:55:32Z



Pesawaran- WikiBerita


Beberapa Perumahan yang terletak di Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran telah menyalahi aturan tentang Fasilitas Umun, Fasilitas keamanan dan Fasilitas Lingkungan yang seharusnya disediakan oleh pengembang Perumahan tersebut, salah satunya Perumahan *Negeri Sakti Vilage* yang tidak menyediakan lahan untuk pemakaman, ketika di konfirmasi oleh awak media mengenai lahan  untuk makam  perumahan, Candra selaku salah satu perwakilan dari perumahan menerangkan, 


" Untuk makam kami gabung dengan desa negeri sakti, waktu kami mengurus surat surat ke kantor Desa dan kami ketemu kepala Desa kami di arahkan untuk gabung dengan makam desa negeri sakti, dan kami sudah bayar lo mas" Pungkas candra. 


“Sesuai dengan aturan, salah satu syarat perumahan itu, harus ada fasilitas umum dan fasilitas sosial,lahan pemakaman seharusnya sudah tertera dalam siteplan pembangunan setiap perumahan.


Jika pembangun perumahan Anda tidak memenuhi sarana pemakaman, yang berarti pembangun tersebut juga tidak membangun perumahan sesuai dengan yang diperjanjikan, maka berdasarkan Pasal 150 UU 1/2011, penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman tersebut dapat dikenai sanksi administratif.


 

Bahkan berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011, penyelenggara pembangunan perumahan juga dapat dikenai sanksi pidana jika tidak melakukan pembangunan perumahan sesuai kriteria, spesifikasi, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan:


 

Pasal 151 UU 1/2011

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.


 


Di sebagian daerah, kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan tempat pemakaman diatur dalam peraturan daerah ("perda") atau peraturan kepala daerah.


(Nando)

×
Berita Terbaru Update