Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Dimulai Besok, Samsat Kelapa Dua Tangerang Sudah Siap

Rabu, 09 April 2025 | April 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-10T07:22:39Z



Tangerang – WikiBerita


Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang telah siap menggelar program pemutihan tunggakan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor yang akan digelar pada 10 April 2025, Besok.


Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh Samsat Kelapa Dua untuk menggelar program Gubernur Banten Andra Soni diantaranya melakukan rapat koordinasi dengan mitra kerja yakni Kepolisian, Jasaraharja dan Bank Banten,


Tidak hanya itu Samsat Induk Kelapa Dua ini juga telah menyiapkan Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai penunjang untuk melaksanakan program tersebut.


“Sesuai instruksi pimpinan kami sudah siap melaksanakan program pembebasan pokok pajak dan wajib pajak,” kata Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Ahmad Baehaqi kepada Portal Desa, Rabu 9 April 2025.


IMG 20250409 171727

Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Ahmad Baihaqi Sedang Melakukan Rapat Koordinasi Bersama Kepolisian, Jasaraharja dan Bank Banten

Baihaqi menjelaskan akan membebaskan pokok pajak dan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat sesuai dengan Keputusan gubernur (Kepgub) Banten nomor 170 tahun 2025.


“Sesuai Kepgub 170 tahun 2025 pokok pajak dan denda pajak dibebaskan setelah membayar pajak tahun sekarang, jadi yang nunggak tahun 2024 dan sebelumnya itu pokok dan dendanya di bebaskan,” katanya.


Baihaqi menambahkan untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat dalam membayar pajak di Samsat induk kelapa dua pihaknya juga telah menyiapkan mobil Samsat keliling.


“Untuk antisipasi membludaknya wajib pajak kami telah menyiapkan mobil Samsat keliling untuk stanbay di Samsat induk kelapa dua,” imbuhnya.


Baihaqi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya yang berada di lingkup Samsat Kelapa dua agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.


“Mari manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini yang akan dimulai pada 10 April sampai 30 Juni 2025,” pungkasnya. (gabel).


(Zainudin)

×
Berita Terbaru Update