Pesawaran- WikiBerita
Ketua LSM Teropong DPW Lampung Dona Firnando,secara tegas menyatakan akan melaporkan Kades Suka Maju dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Suka Maju Kecamatan Kedondong tahun 2023-2024.
Selaku Ketua DPW LSM Teropong Dona Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa
Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Dona Firnando
Menurut Dona Firnando dari hasil investigasi di lapangan dan di tambah keterangan beberapa warga yang meminta tidak di publikasikan namanya memberikan informasi terkait pembangunan dan pengadaan yang diduga ada beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2023-2024 yang diduga telah terjadi Mark'up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip.
Seperti pada anggaran tahun 2023 ada di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan
Pengadaan Bibit Tanaman, Anggaran 115.000.000,Kegiatan POSYANDU Anggaran 54.000.000,Pembinaan Group Kesenian Anggaran 8.000.000,Insentif Linmas Anggaran 42.000.000,Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Anggaran 7.288.000,Operasional Pemerintahan Desa Anggaran 34.900.000,Sarpras Kantor Desa Anggaran 15.000.000,Biaya Koordinasi Anggaran 10.928.490,Pemberian Bantuan Bibit Kambing Anggaran 10.000.000,Pelatihan Tata Boga Anggaran 10.084.000,Stiker PBB Anggaran 5.600.000,Kegiatan PPKBD Anggaran 21.600.000,Pemberian Makanan Tambahan Anggaran 9.000.000,Honor Guru Ngaji Anggaran 5.000.000,Sosialiasi Kegiatan Kampung Bebas Narkoba Anggaran 9.800.000
Selanjutnya pada anggaran tahun 2024 ada di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan
PKTD Anggaran 34.050.000,Kegiatan Posyandu Anggaran 10.590.000,Insentif Kader Posyandu Anggaran 16.000.000,BLT Dana Desa Anggaran 45.000.000,Pengadaan Lampu Jalan Anggaran 120.000.000,Kegiatan PPKBD Anggaran 6.400.000,Rumah Desa Sehat Anggaran 2.400.000,Operasional LPM Anggaran 2.400.000,Pengadaan Bibit Tanaman Anggaran 10.000.000,
“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas Dona Firnando
Terbukti atau tidak bersalah nantinya, Kepala Desa Suka Maju,Kecamataan Kedondong dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas Dona Firnando
(Nando)