Lampung- WikiBerita
Pemalsuan dokumen sarat sarat untuk pengajuan kredit Perumahan subsidi atas nama susanto umur 32 tahun warga darusalam langkapura, Bandar Lampung.Yang di lakukan seorang marketing Perumahan bernama Metalia Febriany yang tinggal di Raja basa Gang Wijaya,Bandar Lampung
Perumahan tersebut yang terletak di Bumi Serdang Indah, Tanjung bintang lampung selatan,pemalsuan surat tersebut telah di sepakati oleh pihak kantor pemasaran baik juga metalia febriany dan Susanto selaku nasabah.
Pemalsuan tersebut supaya memperlancar pengajuan kredit melalui bang BTN,supaya lolos dalam survei oleh pihak bank BTN.
Perbuatan yang di lakukan oleh pihak kantor pemasaran dan marketing nya sangat melanggar hukum,dan jelas pidana nya.
Kami berharap kepada Aparat Penegak hukum seperti Polda Lampung dapat memproses dan menindak lanjuti marketing dan kantor pemasaran Perumahan tersebut dan oknum oknum marketing yang melakukan pemalsuan dokumen persyaratan pengajuan Perumahan subsidi KPR tersebut.
(Nando)