Jakarta-WikiBerita
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 perihal kewajiban menggunakan transportasi umum untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu.
"Transportasi umum digunakan untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis Pramono dalam Ingubnya, seperti dikutip Selasa (29/4/2025).
Menurut Pramono, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal di Ibu Kota.
Terdapat 8 moda transportasi umum yang termasuk dalam ingub ini, yaitu Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), bus atau angkutan reguler, kapal dan angkutan antar jemput karyawan.
Namun, Pramono mengecualikan pegawainya menggunakan transportasi umum apabila sedang sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Pramono meminta kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengawasi pegawainya saat menggunakan angkutan umum di unit kerjanya masing-masing. ASN juga diminta untuk mengunggah ke media sosial saat menggunakan transportasi publik untuk mengajak masyarakat.
"Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai Pemprov Jakarta setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum dalam beraktivitas," minta Pramono.
Pramono berharap, aturan ini bisa mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pegawai Pemprov DKI Jakarta dan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi. Sehingga bisa mengatasi kemacetan dan menurunkan emisi karbon.
"Berikan contoh nyata kepada masarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau," Pramono menandasi.
18 Jabatan yang Diwajibkan Gunakan Transportasi Umum
1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Para Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
5. Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta
6. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
7. Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
8. Para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta
9. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
10. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakvat Daerah Provinsi DKI Jakarta
11. Para Kepala Biro S e t a Provinsi DKI Jakarta
12. Para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
13. Kepala unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Jakarta
14. Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianiur
15. Para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi DKI Jakarta
16. Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
17. Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta
18. Seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Sumber : lenteranews.info