Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

ASN dan Pegawai Balai Kota Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum

Selasa, 29 April 2025 | April 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T03:24:53Z





Jakarta-WikiBerita


Gubernur Jakarta Pramono Anung mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 perihal kewajiban menggunakan transportasi umum untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu. 


"Transportasi umum digunakan untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis Pramono dalam Ingubnya, seperti dikutip Selasa (29/4/2025).


Menurut Pramono, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal di Ibu Kota. 



"Berikan contoh nyata kepada masarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau," Pramono menandasi.

18 Jabatan yang Diwajibkan Gunakan Transportasi Umum

1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta

2. Para Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta

4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta

5. Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta

6. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta

7. Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta

8. Para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta

9. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta

10. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakvat Daerah Provinsi DKI Jakarta 

11. Para Kepala Biro S e t a Provinsi DKI Jakarta

12. Para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

13. Kepala unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Jakarta

14. Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianiur

15. Para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi DKI Jakarta

16. Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta

17. Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta

18. Seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta




Sumber : lenteranews.info

×
Berita Terbaru Update