Bandar Lampung - WikiBerita
Salah satu gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) dan Minyak cong diduga ilegal di Suka jaya Lempasing,Bandar Lampung,menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Aktivitas penimbunan BBM dan minyak Cong yang dilakukan oleh seorang Oknum Aparat TNI inisial UD ,menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Dalam pantauan media, gudang tersebut terlihat aktif melakukan penimbunan skala besar Minyak Cong,Terlihat sangat jelas mobil Tangki warna Kuning yang memuat minyak Cong keluar dari gudang pada pukul 12:50
Warga berharap pemerintah setempat serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menutup kegiatan penimbunan BBM dan Pengolahan Minyak Cong ilegal tersebut.
Seorang saksi lainnya, yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa kegiatan ini biasanya berlangsung setiap hari
Warga berharap agar aparat penegak hukum Polda Lampung dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut,Agar dapat mencegah dampak negatif lebih lanjut.
Ditegaskan oleh pemerintah yang tertuang dalam Pasal 55 Hau RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di rubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepada siapa pun apabila terbukti menyalahgunakan BBM Bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.
(Nando)