Pesawaran - WikiBerita
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Batang Hari Ogan yang banyak disorot masyarakat mengundang banyak penggiat anti korupsi angkat bicara. Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Teropong ) ikut angkat bicara.
Menurut Dona Firnando Ketua DPD LSM Teropong penyelenggaraan pemerintahan yang menyimpang dari azas transparansi, akuntabel dan partisipatif punya potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Dona Firnando juga menyoal pelaksanaan Pemerintahan Desa Batang Hari Ogan yang menurutnya jauh dari azas transparansi, akuntabel, dan partisipatif. Dalam pengadaan barang dan jasa belanja modal pembangunan infrastruktur Desa Batang Hari Ogan.
"Kalau memang benar terkait informasi tentang dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Batang Hari Ogan Indra Gunawan baik itu masalah pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa yang tidak sesuai prosedur mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, apalagi kalau dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontruksi yang sudah tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka setiap warga negara berhak melaporkan oknum Kepala Desa Batang Hari Ogan ke aparat penegak hukum (APH).
Dan kalau memang informasi itu benar maka Kepala Desa Batang Hari Ogan layak untuk "di Polisikan". terang Dona Firnando.
(Nando)