Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

LSM Teropong Akan Laporkan Kades Sukarame, Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 18 Maret 2025 | Maret 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-18T09:54:52Z


Pesawaran-WikiBerita


Ketua LSM Teropong DPW Lampung D.Firnando,secara tegas menyatakan akan melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Sukarame tahun 2023-2024


Selaku Ketua LSM Teropong D.Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa


Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas D.Firnando 


Menurut D.Firnando dari hasil investigasi di lapangan ada dugaan beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2023-2024 yang diduga telah terjadi Mark'up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip pada anggaran tahun 2024 di beberapa bidang pekerjaan di antaranya pembangunan,Pemberdayaan Masyarakat dan Kemasyarakatan


BLT Desa,Anggaran 41.400.000

Publikasi RNTV,Anggaran 6.000.000

Honor Operator SiskeudesAnggaran 5.000.000

Penyelenggaraan PAUD/Non Forma Lainnya,Anggaran 9.000.000

Insentif Kader Posyandu 10 Orang,Anggaran 7.500.000

Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Pancur,Anggaran 92.846.000

Penyemprotan Jalan,Anggaran 7.500.000

Pengadaan Bibit Alpukat,Anggaran 9.840.000

Insentif Kader Lansia 4 Orang,Anggaran 2.500.000

Pengadaan Lampu Jalan,Anggaran 5.000.000

Pengadaan Lampu Jalan,Anggaran 5.000.000


Anggaran Dana Desa Tahun 2023 beberapa bidang pekerjaan yang diduga telah terjadi Mark'up dan ada juga dugaan pekerjaan fiktip Operasional Pemerintah Desa DD,Anggaran 26.920.000


Honor Kerja Kebersihan Kantor,Anggaran 6.000.000

Honor Operator Komputer Desa,Anggaran 12.000.000

Operasional PKK,Anggaran 43.500.000

Insentif Linmas 5 Orang,Anggaran 15.000.000

Penyediaan Tarub,Anggaran 20.000.000

Budidaya Rumput Laut,Anggaran 12.000.000

Pengadaan Bibit Tanaman,Anggaran 147.500.000

pembelian bibit ikan,Anggaran 12.233.500

Pengadaan Pakan Ikan,Anggaran 9.675.000

BLT DESA 2023,Anggaran 82.800.000

Penyelenggaraan PAUD/Non Forma Lainnya,Anggaran 21.600.000

Honor Guru Ngaji,Anggaran 6.000.000

Insentif Kader Posyandu 10 Orang,Anggaran 18.000.000

Insentif Kader Lansia 4 Orang,Anggaran 6.000.000

Penyediaan Perlengkapan Posyandu,12.400.000

Honor KPM 5 Orang,Anggaran 12.000.000

Stiker Sosialisasi Stop Narkoba,Anggaran 4.000.000

Langganan 3 Media Online,Anggaran 10.500.000

Langganan Media Tegar TV,Anggaran 7.500.000

Pengadaan Lampu Tenaga Surya,Anggaran 75.000.000

Papan Nama Gedung GSG Akrilik,Anggaran 20.000.000

Pembersihan TPU Desa Sukarame (PKTD) 20m x 20mAnggaran 6.000.000

Penyemprotan Jalan,Anggaran 7.500.000

“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas D.Firnando


Terbukti bersalah nantinya, Kepala Desa Sukarame dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.


Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas D.Firnando


(Nando)

×
Berita Terbaru Update