Pesawaran-WikiBerita
Ketua LSM Teropong DPW Lampung D.Firnando,secara tegas menyatakan akan melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Sukarame tahun 2023-2024
Selaku Ketua LSM Teropong D.Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa
Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas D.Firnando
Menurut D.Firnando dari hasil investigasi di lapangan ada dugaan beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2023-2024 yang diduga telah terjadi Mark'up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip pada anggaran tahun 2024 di beberapa bidang pekerjaan di antaranya pembangunan,Pemberdayaan Masyarakat dan Kemasyarakatan
BLT Desa,Anggaran 41.400.000
Publikasi RNTV,Anggaran 6.000.000
Honor Operator SiskeudesAnggaran 5.000.000
Penyelenggaraan PAUD/Non Forma Lainnya,Anggaran 9.000.000
Insentif Kader Posyandu 10 Orang,Anggaran 7.500.000
Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Pancur,Anggaran 92.846.000
Penyemprotan Jalan,Anggaran 7.500.000
Pengadaan Bibit Alpukat,Anggaran 9.840.000
Insentif Kader Lansia 4 Orang,Anggaran 2.500.000
Pengadaan Lampu Jalan,Anggaran 5.000.000
Pengadaan Lampu Jalan,Anggaran 5.000.000
Anggaran Dana Desa Tahun 2023 beberapa bidang pekerjaan yang diduga telah terjadi Mark'up dan ada juga dugaan pekerjaan fiktip Operasional Pemerintah Desa DD,Anggaran 26.920.000
Honor Kerja Kebersihan Kantor,Anggaran 6.000.000
Honor Operator Komputer Desa,Anggaran 12.000.000
Operasional PKK,Anggaran 43.500.000
Insentif Linmas 5 Orang,Anggaran 15.000.000
Penyediaan Tarub,Anggaran 20.000.000
Budidaya Rumput Laut,Anggaran 12.000.000
Pengadaan Bibit Tanaman,Anggaran 147.500.000
pembelian bibit ikan,Anggaran 12.233.500
Pengadaan Pakan Ikan,Anggaran 9.675.000
BLT DESA 2023,Anggaran 82.800.000
Penyelenggaraan PAUD/Non Forma Lainnya,Anggaran 21.600.000
Honor Guru Ngaji,Anggaran 6.000.000
Insentif Kader Posyandu 10 Orang,Anggaran 18.000.000
Insentif Kader Lansia 4 Orang,Anggaran 6.000.000
Penyediaan Perlengkapan Posyandu,12.400.000
Honor KPM 5 Orang,Anggaran 12.000.000
Stiker Sosialisasi Stop Narkoba,Anggaran 4.000.000
Langganan 3 Media Online,Anggaran 10.500.000
Langganan Media Tegar TV,Anggaran 7.500.000
Pengadaan Lampu Tenaga Surya,Anggaran 75.000.000
Papan Nama Gedung GSG Akrilik,Anggaran 20.000.000
Pembersihan TPU Desa Sukarame (PKTD) 20m x 20mAnggaran 6.000.000
Penyemprotan Jalan,Anggaran 7.500.000
“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas D.Firnando
Terbukti bersalah nantinya, Kepala Desa Sukarame dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas D.Firnando
(Nando)