Pesawaran- WikiBerita
Ketua LSM Teropong DPW Lampung Dona Firnando,secara tegas menyatakan akan melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Suka Jaya,Way Khilau tahun 2023-2024.
Selaku Ketua DPW LSM Teropong Dona Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa
Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Dona Firnando
Menurut Dona Firnando dari hasil investigasi di lapangan dan di tambah keterangan beberapa warga yang meminta tidak di publikasikan namanya memberikan informasi terkait pembangunan dan pengadaan yang diduga ada beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2023-2024 yang diduga telah terjadi Mark'up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip.
Seperti pada anggaran tahun 2023 di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan
Pembangunan TPT dusun 5 (350m) Anggaran 126.000.000,Pembangunan Peningkatan TPT menjadi Drainase dusun 2 (210m) Anggaran 61.145.000,Pembuatan Jalan Usaha Tani Dusun 5 Anggaran 29.000.000,Pembuatan Siing Dainase 350M,Anggaran 16.000.000,Kegiatan Stunting Anggaran Rp 24.555.000,Insentif Kader POSYANDU Anggaran 9.600.000,Honorarium/Insentif Pelayanan Desa Bidang Keagamaan Anggaran 16.800.000,Pengadaan Rambu-rambu Anggaran 16.220.000,Maulid Nabi Muhammad SAW Anggaran Rp 10.450.000,Kegiatan HUTRI Anggaran 16.002.000,Insentif LinMas (22 orang) Anggaran 206.4000,Pengadaan Lapangan Volley Anggaran 13.485.000,Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll) Anggaran 41.250.000
Dugaan serupa juga terjadi pada anggaran Dana Desa tahun 2024 ,Di beberapa bidang pekerjaan diantara nya,Pengadaan Seragam PKK Desa Sukajaya Anggaran 20.500.000,Pengadaan Seragam Linmas Lengkap Anggaran 17.000.000,Tersedianya Lampu Jalan Anggaran 72.000.000,Pencegahan Stunting Anggaran 13.150.000,,Honorarium Linmas Anggaran 8.800.000,Operasional Tim PKK Desa Sukajaya Anggaran 8.500.000,Tersedianya Aset Desa Sukajaya Anggaran 68.500.000,Operasional Pemerintahan Desa DD Anggaran 28.224.498
Kepala Desa Suka Jaya sudah beberapa kali ingin di konfirmasi namun tidak pernah ada di tempat,baik via telpon tidak dapat tersambung,secepatnya akan kami konfirmasi ulang pungkas Dona
“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas Dona Firnando
Terbukti atau tidak bersalah nantinya, Kepala Desa Suka Jaya,kecamatan Way Khilau dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas Dona Firnando
(Nando)