Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

Lapor Mendagri,.!!! Kades Sukabanjar Diduga Kuat Korupsi Dana Desa

Selasa, 25 Maret 2025 | Maret 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-26T03:05:05Z



Pesawaran- WikiBerita

Ketua LSM Teropong DPW Lampung Dona Firnando,secara tegas menyatakan akan melaporkan Kades Sukabanjar dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Sukabanjar Kecamatan Gedong Tataan tahun 2023-2024.


Selaku Ketua DPW LSM Teropong Dona Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa


Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Dona Firnando 


Menurut Dona Firnando dari hasil investigasi di lapangan dan di tambah keterangan  beberapa warga yang meminta tidak di publikasikan namanya memberikan informasi terkait pembangunan dan pengadaan yang diduga ada  beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2023-2024 yang diduga telah terjadi Mark'up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip.


Seperti pada anggaran tahun 2024 ada di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan


Rehap Gedung Posyandu Anggaran 44.571.000,Pengadaan Peternakan Kambing Anggaran 60.000.000,Seragam Linmas Lengkap Anggaran  16.150.000,Aset Tetap Perkantoran Anggaran 51.094.000,Belanja Oprasional Perkantoran Anggaran 16.000.000,Honorarium Bidang Keagamaan Anggaran 8.800.000,Kegiatan Posyandu Balita Anggaran 10.350.000,Kegiatan Kelas Ibu Hamil Anggaran 7.000.000,Kegiatan Cek Berkala Posbindu Anggaran 7.000.000,Insentif Kader Posyandu Anggaran 7.600.000,Penjaringan Kepala Dusun Anggaran 5.000.000,Penyususnan RKPDesa Anggaran Rp 5.335.000,PENYUSUNAN APBDes Anggaran 9.000.000,Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Anggaran 5.000.000,Bimtek Penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Anggaran 10.000.000,Bimtek Penerapan Teknologi Pengolahan Pangan Loka Anggaran 10.000.000,Bimtek Budidaya Ikan Air Tawar Anggaran 10.000.000,Bmtek Ketahan Pangan dan Gizi Anggaran 10.000.000,Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Anggaran 45.000.000


Kepala Desa Sukabanjar Sunar  sudah beberapa kali ingin di konfirmasi namun tidak pernah ada di tempat,baik via telpon tidak dapat tersambung,secepatnya akan kami konfirmasi ulang pungkas Dona


“Kami akan melaporkan secara resmi  kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyelewengan anggaran  dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas Dona Firnando


Terbukti atau tidak bersalah nantinya, Kepala Desa Sukabanjar ,kecamatan Gedong Tataan dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.


Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas Dona Firnando

(Nando)
×
Berita Terbaru Update