Pesawaran- WikiBerita
Ketua LSM Teropong DPW Lampung Dona Firnando,secara tegas menyatakan akan melaporkan Kades Sukabanjar dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Sukabanjar Kecamatan Gedong Tataan tahun 2023-2024.
Selaku Ketua DPW LSM Teropong Dona Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa
Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Dona Firnando
Menurut Dona Firnando dari hasil investigasi di lapangan dan di tambah keterangan beberapa warga yang meminta tidak di publikasikan namanya memberikan informasi terkait pembangunan dan pengadaan yang diduga ada beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2023-2024 yang diduga telah terjadi Mark'up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip.
Seperti pada anggaran tahun 2024 ada di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan
Rehap Gedung Posyandu Anggaran 44.571.000,Pengadaan Peternakan Kambing Anggaran 60.000.000,Seragam Linmas Lengkap Anggaran 16.150.000,Aset Tetap Perkantoran Anggaran 51.094.000,Belanja Oprasional Perkantoran Anggaran 16.000.000,Honorarium Bidang Keagamaan Anggaran 8.800.000,Kegiatan Posyandu Balita Anggaran 10.350.000,Kegiatan Kelas Ibu Hamil Anggaran 7.000.000,Kegiatan Cek Berkala Posbindu Anggaran 7.000.000,Insentif Kader Posyandu Anggaran 7.600.000,Penjaringan Kepala Dusun Anggaran 5.000.000,Penyususnan RKPDesa Anggaran Rp 5.335.000,PENYUSUNAN APBDes Anggaran 9.000.000,Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Anggaran 5.000.000,Bimtek Penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Anggaran 10.000.000,Bimtek Penerapan Teknologi Pengolahan Pangan Loka Anggaran 10.000.000,Bimtek Budidaya Ikan Air Tawar Anggaran 10.000.000,Bmtek Ketahan Pangan dan Gizi Anggaran 10.000.000,Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Anggaran 45.000.000
Kepala Desa Sukabanjar Sunar sudah beberapa kali ingin di konfirmasi namun tidak pernah ada di tempat,baik via telpon tidak dapat tersambung,secepatnya akan kami konfirmasi ulang pungkas Dona
“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas Dona Firnando
Terbukti atau tidak bersalah nantinya, Kepala Desa Sukabanjar ,kecamatan Gedong Tataan dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas Dona Firnando
(Nando)