Pesawaran-WikiBerita
Ketua LSM Teropong DPW Lampung Dona Firnando,secara tegas menyatakan akan melaporkan Kades Kota Jawa dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Kota Jawa,Way Khilau tahun 2023-2024.
Selaku Ketua DPW LSM Teropong Dona Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa
Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Dona Firnando
Menurut Dona Firnando dari hasil investigasi di lapangan dan di tambah keterangan beberapa warga yang meminta tidak di publikasikan namanya memberikan informasi terkait pembangunan dan pengadaan yang diduga ada beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2023-2024 yang diduga telah terjadi Mark'up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip.
Seperti pada anggaran tahun 2024 ada di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan
honor guru ngaji Anggaran 22.500.000,Insentif kader Posyandu Anggaran 16.200.000,Rembug Stuntig Anggaran 15.000.000,Honorarium Petugas Anggaran 28.400.000,pembangunan jalan usaha tani baru Anggaran 48.915.000,pembinaan PKK Anggaran 20.875.000,Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes Anggaran 18.000.000,Pemeliharaan Kendaraan Ambulance Anggaran 12.500.000,honor guru paud Anggaran 15.000.000,honor penjaga makam Anggaran 4..500.000,honor marbot Anggaran 5.400.000,Insentif kader BPKBD Anggaran 13.200.000,
Dugaan serupa juga terjadi pada anggaran Dana Desa tahun 2023 ,Terdapat di beberapa bidang pekerjaan diantara nya,
pembangunan Badan jalan Usaha tani Baru 1000 m x 3 m Anggaran 57.144.000,oprasional RDS Anggaran 42.400.000,intensif kader posyandu Anggaran 43.200.000,honor marbot dan penjaga makam Anggaran 13.200.000,honor guru ngaji Anggaran 30.000.000,honor guru PAUD Anggaran 24.000.000,kegiatan PHBI Anggaran 28.450.000,kegiatan festifal adat Anggaran 31.050.000,intensif poldes dan linmas Anggaran 36.000.000,terpenuhinya pembinaan PKK Anggaran 98.215.000,bibit tanaman Anggaran 100.000.000,oprasional sumber dana desa Anggaran 34.589.430,pengembangan sistem informasi desa Anggaran 51.600.000,penyusunan dokumen keuangan desa Anggaran 21.387.500,pelaksanaan kegiatan HUTRIAnggaran 36.637.500
Kepala Desa Kota Jawa sudah beberapa kali ingin di konfirmasi namun tidak pernah ada di tempat,baik via telpon tidak dapat tersambung,secepatnya akan kami konfirmasi ulang pungkas Dona
“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas Dona Firnando
Terbukti atau tidak bersalah nantinya, Kepala Desa Kota Jawa,kecamatan Way Khilau dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas Dona Firnando
(Nando)