Lampung - WikiBerita
Timur_Kepala Sekolah Menengah Perguruan Swasta (SMKS) Praja Utama,Kecamataan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur,Sugeng selaku kepala sekolah diduga Telah melakukan perbuatan melanggar hukum permainkan anggaran Dana Bos dengan cara manipulasi dan Mark'up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di antara nya pembayaran guru honorer dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah tahun 2021 sampai 2024 demi memperkaya diri.
Beberapa narasumber yang di jumpai di lingkungan sekolah berharap tidak ingin di publikasikan namanya ,beberapa narasumber memberi keterangan terhadap media WikiBerita,Ia pak benar adanya permasalahan dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) ini Sudah cukup lama terjadi dan sudah mencuat namun tidak pernah ada tindak lanjutnya,kami sebagai masyarakat yang ikut memantau Anggaran BOS berharap kepada media WikiBerita dapat terus mengawal pemberitaan sampai permasalahan dugaan penyimpangan dana BOS yang di lakukan Sugeng selaku kepala sekolah SMKS Praja Utama dapat benar benar di tindak lanjuti oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH),"Dan kami pun ketika di butuhkan siap memberi keterangan yang sebenar benar nya,".
Dugaan Penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya diduga di SMKS Praja Utama penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola'annya.
Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya,Pada tahun 2023 SMKS Praja Utama mendapatkan dana BOS tahap 1 sebesar -+ 720.800.000 dan terdapat adanya dugaan telah terjadi manipulasi dan Mark'up anggaran di antaranya,,
Penerimaan peserta didik baru sebesar 14.065.000
Pengembangan perpustakaan 120.285.000 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar 24.474.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran sebesar 88.371.000
administrasi kegiatan sekolah sebesar 121.402.000
Langganan daya dan jasa 47.538.000
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah 93.125.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan sebesar 35.636.500
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB,Anggaran 34.003.500
Pembayaran Honor Sebesar 138.450.000
TAHAP 2 -+ 720.800.000
penerimaan Peserta Didik baru Anggaran 18.232.000
pengembangan perpustakaan,Anggaran 76.260.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,Anggaran 49.449.150
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,Anggaran 89.458.250
administrasi kegiatan sekolah,Anggaran 125.774.200
langganan daya dan jasa,Anggaran 53.775.300
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,Anggaran 106.314.500
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan,Anggaran 33.133.600
pembayaran honor,Anggaran 135.390.000
Pada anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 -+ 769.600.000 diduga telah terjadi lagi perbuatan serupa yaitu manipulasi dan Mark'up pada pencairan tahap 1 di antaranya,
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca,Anggaran99.570.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain,Anggaran 32.063.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,Anggaran 70.585.250
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan,Anggaran 167.262.500
langganan daya dan jasa,Anggaran 57.573.000
penyediaan alat multimedia pembelajaran,Anggaran 44.635.000
pembayaran honor,Anggaran 87.211.000
pembayaran honor,Anggaran 139.640.000
TAHAP 2 -+ 769.600.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca,Anggaran 49.530.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain,Anggaran 82.859.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,Anggaran 72.307.550
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan,Anggaran 206.393.800
langganan daya dan jasa,Anggaran 48.426.150
pemeliharaan sarana dan prasarana,Anggaran 108.479.500
penyediaan alat multimedia pembelajaran,Anggaran 50.952.000
pembayaran honor,Anggaran 135.420.000
pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Sugeng selaku Kepala Sekolah SMKS Praja Utama dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas,
Kami sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Baik Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Maupun Kepolisian Resort Lampung Timur untuk dapat segera menindak lanjuti dugaan penyalah gunaan anggaran dana BOS yang terjadi di SMKS Praja Utama dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Sugeng selaku Kepala Sekolah SMKS Praja Utama Sribhawono
Dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh Sugeng kepala sekolah SMKS Praja Utama ,“Kami menghimbau kepada kepala Dinas pendidikan Lampung Timur supaya dapat mendukung sepenuhnya pihak penegak hukum (APH) baik dari Kejaksaan Hingga Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana BOS tahun 2021 sampai 2024.
Kepala sekolah SMKS Praja Utama saat ingin di konfirmasi oleh awak media,beliau tidak pernah mau jumpa di sekolah terkesan menghindar,Sugeng hingga saat ini belum dapat di mintai keterangan terkait pengelolaan Dana BOS,Dan hingga sejauh ini awak media akan secepatnya mengkonfirmasi kembali terkait dugaan tersebut.
Tim Investigasi, Media menjelaskan, sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa, dokumen Surat Pertanggung Jawaban ,Rekapitulasi perkomponen Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos, dan sekolah berkuwajiban membuka dokumen tersebut, "pungkas tim.
(Nando)