Gunung Marijo -WikiBerita
Saat Aktifis megkonfirmasi, pemilik lokasi Galian C, Sitinjak, melalui fia Panggilan telpon WhatsApp mengakui bahwa lokasi tersebut adalah miliknya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin lokasi dan izin usaha Galian C. Aktivis kemudian menanyakan kembali tentang surat izin lokasi dan izin usaha Galian C, namun Sitinjak menjawab bahwa pengurusan izin tidaklah mudah.
Aktivis Minta Penjelasan
Salah seorang aktivis juga Selaku Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa, mengatakan bahwa alasan Sitinjak tidak dapat diterima sebagai azas dalam ditolerir oleh hukum atau peraturan yang berlaku. "Kami berharap agar pihak terkait dapat mengamankan oknum-oknum serta menertibkan orang-orang yang berani mengangkangi aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini," pungkas Yasiduhu.
Kami beberapa Aktivis meminta pihak terkait, seperti Dinas Pertambangan Provinsi, Daerah, dan Penegak Hukum, untuk bertindak dan menertibkan Galian C di Desa Gunung Marijo yang diduga beroperasi bertahun-tahun tanpa izin.
Pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ancaman hukuman ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Dampak lingkungan
Penambangan galian C dapat menyebabkan kerusakan lahan, perubahan topologi lahan, dan mempercepat terjadinya erosi tanah.
Syarat izin galian C
Izin galian C yang kini dikenal dengan izin penambangan batuan meliputi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Syarat-syarat tersebut secara rinci termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131.
Contoh kasus
Di Mojokerto, dua orang pengusaha tambang galian C bodong didakwa dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Di Aceh Timur, Polres Aceh Timur mengamankan 7 tersangka dan tiga alat berat sebagai barang bukti dari tiga kasus tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara Ilegal.
(Hasanuddingulo)