Sebuah dugaan besar-besaran tentang pemain BBM jenis solar di jln. Alamat jln. Midin Hutagalung Tangkahan Razali kecamatan Sibolga Selatan , Sumatera Utara Pada Selasa (18/3/2024) sekitar pukul 17:25 Wib.
Menjadi sorotan dan perbincangan dari beberapa media yang turun langsung dilokasi dan disambut dengan tak sesuai apa yang dikonfirmasi.
Ditengah mencuat ke hebohan beberapa awak media dan warga setempat. Namun, yang menarik adalah bahwa pemain BBM tersebut menyampaikan kepada beberapa media di lokasi bahwa pemilik lokasi ini adalah adiknya dan saya orang lapangan. jadi tidak boleh diganggu oleh media karena saya juga seorang media sama dengan para saudara.
Atas hal itu beberapa rekan media diwakili Samolala Lahagu konfirmasi kepada wadah organisasi di group melalui chat WhatsApp, mengatakan bahwa mereka hari ini telah turun kesalah satu lokasi dugaan Pemain BBM Jenis Solar disebuah Gudang di Alamat jln. Midin Hutagalung Tangkahan Razali kecamatan Sibolga Selatan.
Saat melihat dan tiba lokasi ini sangat sensitif. Lalu saya bersama teman-teman media lainnya melakukan konfirmasi kepada salah seorang insial H dan saat di konfirmasi, beliau seakan membatasi kami untuk melakukan konfirmasi terhadap pemilik lokasi penimbunan BBM ini. Alasannya karena saudaranya. Tadi kita sesama di lapangan, saya sama seperti orang-orang abang seorang media. Yeach jangan ganggu.," Ujar Samolala melalui chat WhatsApp dalam Group.
Kita kutip informasi dari salah seorang warga yang namanya dirahasiakan menerangkan bahwa kegiatan penimbunan BBM jenis solar tersebut, telah beroperasi agak lumayan lama kemudian menyebabkan kerugian besar bagi warga setempat. Namun, ketika media mencoba untuk mengkonfirmasi secara langsung, mereka seakan dihalang-halangi oleh oknum-oknum tertentu.
"Kami tidak boleh mengganggu mereka karena mereka memiliki 'koneksi' yang kuat," dan mengatas-ngatas namakan suatu profesi media yang menjadi pembecap bila dikalangan media.
Sementara itu ketua (Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia (PJS) Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa mendengar hal itu, menegaskan kepada rekan," Jangan pernah gentar kepada pihak-pihak tertentu. Kita dilindungi undang-undang. Mau siapa dia kalau kita masih benar dan melakukan konfirmasi sesuai kode etik jurnlis, memiliki temuan menyalahi peraturan perundang-undangan terus kejar dan beritakan sesuai kode etik jurnalis.
"Kami terus akan menyelidiki hal ini, kenapa bisa hal-hal seperti ini dibiarkan apalagi dengan melakukan perlawanan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia, tentu bila pihak - pihak terkait atau yang mengatasnamakan sebagai di lapangan udah tahu walaupun ia mencoba menghalang-halangi Rekan-Rekan media.
Kami akan sesegeramelakukan konfirmasi terkait tentang hal ini, mulai dari pemerintah setempat juga kepada pihak penegak hukum wilayah tersebut, kenapa pihak-pihak tertentu bisa melakukan aksi-aksi yang melawan hukum dan berani melakukan penimbunan BBM jenis solar dan juga meminta bagaimana tanggapan dalam hal ini." Ujar Yasiduhu.
Semoga dengan terbitnya berita awal ini, kami selaku media apakah hal ini wajar oknum-oknum yang diduga usaha yang di pegang berlawanan dengan hukum memberikan jawaban atau membalas Konfirmasi kami, mengatakan bahwa ia juga seorang lapangan dan saudarnya pemilik lokasi penimbunan BBM jenis solar ini.
Sementara itu, bagi siapapun yang menyimpan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(Hasanuddingulo)