Pantauan Media wikiberita, Penambangan tanah urug terdapat disejumlah lokasi yang tersebar di beberapa titik, misalnya di Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, di Desa Gunung Marijo, di Jalan Baru, Poriaha dan Kolang, bebas beroperasi dengan menggunakan alat berat berupa excavator, tanpa ada tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Tapteng dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) maupun Aparat Penegak Hukum.
Kondisi ini tentu membawa angin segar bagi warga Masyarakat yang memiliki modal untuk membuka usaha Galian C, sehingga dapat menekan angka pengangguran yang tumbuh setiap tahunnya.
Salah seorang warga Pandok Batu bermama Hasanuddin Gulo, mengapresiasi serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang secara tidak langsung diduga telah melegalkan Penambangan tanah urug, di Tapanuli Tengah, tanpa susah payah mengurus Izin Pertambangan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
"Ini terobosan baru Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, di bawah kepemimpinan Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution -Surya untuk memajukan ekonomi Masyarakat Tapteng, sehingga masyarakat yang memiliki modal, bebas berusaha galian C tanpa memikirkan Izin dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan maupun Masyarakat banyak," ujarnya.
Ketika diminta tanggapannya terkait Galian C yang dikelola oleh CV. Napogos Berkarya Jaya, milik Marisi Sihombing, yang memiliki Izin sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hasanuddin menanggapinya secara santai, Marisi Sihombing selaku pemilik CV. Napogos Berkarya Jaya yang berlokasi di Jalan AR. Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, terlalu patuh dan taat terhadap aturan yang ada.
"Untuk apa mengurus Izin Pertambangan dengan proses panjang, hingga menghabiskan biaya administrasi ratusan juta rupiah, membayar pajak kepada Negara serta Retribusi kepada Pemerintah Daerah, jika Penambangan tanah urug tersebut dapat beroperasi tanpa dokumen apapun," ucapnya.
Hasanudin tidak menampik, memang Dinas Perizinan Kabupaten Tapteng, telah mengeluarkan surat berupa teguran tertanggal (21/2/2025) dan Surat Edaran Bupati Tapteng No : 6O0.4/II01/ 2025, tertanggal 11 Maret 2025, kepada Oknum Masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan tanah urug, agar mengurus Izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Namun Surat Teguran maupun Surat Edaran Bupati tersebut, tidak diindahkan, faktanya Penambangan tanah urug tanpa dokumen resmi tersebut, tetap beroperasi hingga saat ini, diduga adanya pembiaran sehingga telah membuka lapangan pekerjaan baru, bagi warga Masyarakat," imbuh Hasanuddin.
Sementara itu, senada dengan apa yang disampaikan Hasanudin Gulo, salah seorang warga Lumut yang enggan disebut namanya mengungkapkan, jika Penambangan tanah urug tanpa dokumen resmi, termasuk perbuatan melawan hukum, mengapa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengan dan Provinsi Sumatera Utara, serta Aparat Penegak Hukum (APH), tidak menindak secara tegas.
"Masalah ini telah disorot beberapa Media lokal dan Nasional, namun hingga saat ini belum ada tindakan apapun, sehingga kami warga Masyarakat berasumsi, ini sebagai bentuk perhatian Kepala Daerah dan Gubsu untuk membuka lapangan pekerjaan baru," pungkas warga, mengakhiri.
(Hasanuddin)