Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

Terungkap Sudah, 3 Pelaku Pembunuhan Gadis Asal Sebani Sumobito Jombang Berhasil Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Februari 2025 | Februari 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-14T03:22:12Z

Jombang-Wikierita


Polres Jombang berhasil ungkap kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban berinisial PRA (18), seorang Pelajar asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.


Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 3 (Tiga) pelaku, yakni berinisial APW (18), asal Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang dan ATE (18), Pelajar asal Dusun Banengan, Desa Klepek, serta LIE (32), asal Dusun Kunjang Kidul, Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.


Sebelum dilakukan pembunuhan, korban sempat di aniaya dan diperkosa, hingga akhirnya dibunuh, kemudian tubuh korban dilempar ke sungai Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, atau Desa,Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.


Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers nya menyampaikan, bahwa menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Resmob bersama Kanit ldik I yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jombang, melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka pada Rabu, (12/2/2025) sore.


APW dan ATF berhasil ditangkap di kedai kopi, Jalan Raya Gudo, Jombang. Kemudian LIE ditangkap dirumahnya, Desa/Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri,"terangnya, Kamis (13/2/2025). 


AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, jenis Beat, sebagai sarana para tersangka. 


"Tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut,"jelasnya.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menambahkan, bahwa APW berperan sebagai yang memancing korban karena korban merupakan pacarnya. 


"Tersangka APW memukul korban, memperkosa korban dan membuang korban yang masih hidup ke sungai, hingga ahirnya korban meninggal. Setelah itu, mengambil sepeda motor, serta handphone milik korban di TKP dan menjualnya,"ungkapnya.


Dikatakan Margono Suhendra, tersangka ATE berperan menemani APW dan LIF melaksanakan aksinya di TKP, serta memukul

korban, memperkosa korban dan membuang korban ke sungai.


"Tersangka LIF berperan menemani APN dan ATE melaksanakan aksinya di TKP, yakni memukul korban, memperkosa korban dan membuang korban yang masih hidup ke sungai hingga ahirnya korban meninggal,"katanya.


Menurutnya, ketiga tersangka tersebut sengaja membuang korban ke sungai, agar perbuatan pemerkosaan tersebut tidak dilaporkan oleh pihak korban ke Polisi 


"Pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Vario, serta 1 (satu) unit Handphone korban dengan maksud untuk dijual kepada orang lain untuk mendapatkan uang,"ujarnya.


Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, jenis Beat, 2 (dua) unit Handphone merk Oppo dan 14 (empat belas) lembar uang seratusan dengan jumlah 1.400.000.


"Ketiga tersangka dijerat dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP,"pungkas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.


(Siti Zulaikah)

×
Berita Terbaru Update