Sijunjung-WikiBerita
Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pembuangan sampah adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Selain undang-undang dan juga peraturan lain yang mengatur tentang pengelolaan sampah,yaitu:
1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2012 Nomor 81 tahun 2012
2. PP Nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik
3. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 97 tahun 2017
4. Perpres Nomor 83 tahun 2018
5. Peraturan Menteri(Permen) LH nomor 13 tahun 2012
6. Permen LH nomor 14 tahun 2021
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 mendefinisikan sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk.
Dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2008 diatur juga tentang :
1. Tempat pemrosesan akhir sampah ini
2. kompensasi bagi orang yang terkena dampak negatif penanganan sampah
3. pengawasan pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota
Gugatan perbuatan melawan hukum
Selain peraturan nasional daerah juga dapat membuat peraturan daerahPerda) untuk mengatur pembuangan sampah.
Dari sekian banyaknya peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang sampah semua hal itu telah banyak dilanggar oleh masyarakat, yang berada di sekitar bantaran sungai ombilin terkhususnya dijorong Tanjung ampalu Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Hal ini Seharusnya menjadi perhatian bersama oleh masyarakat maupun pemerintah daerah mulai dari tingkat bawah sampai tingkat atas.
Karena sangat kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap masalah sampah ini , sekarang banyak masyarakat membuang sampah dijembatan yang terletak di pusat ibukota kecamatan Koto VII tersebut yaitu Tanjung Ampalu.
Jembatan yang selalu ramai dilalui oleh kendaraan roda dua dan roda empat mau pun pejalan kaki yang setiap harinya melewati jembatan tersebut , setiap hari melihat hal ini Sudah menjadi kebiasaan atau hal yang lumrah.
Karena sudah biasanya hasil pantauan dari awak media terhadap jembatan tersebut, sekarang di atas tumpukan sampah yang menyangkut di besi jembatan itu Ada sejumlah tanaman yang telah tumbuh disebabkan oleh sudah lamanya bertumpuknya sampah di besi jembatan tersebut.
Daripenuturan salah seorang tokoh, kepada awak media yaitu mantan Wali Nagari Pala luar, bernama Ebiet Diana Putra ,dia tiap hari melalui jembatan tersebut, dan setiap melalui jembatan tersebut ter cium aroma yang sangat tidak sedap.
Hal itu sibabkan oleh banyak nya sampah yang tersangkut dikiri kanan besi jembatan itu.Dia mengungkapkan bahwa hal itu mungkin sudah berlangsung sekian lama.
Dan pembuangan sampah sembarangan ini hampir terjadi setiap harinya di Jembatan ini.Dan sepanjang bantaran sungai ombilin ini banyak terjadi hal yang serupa ,",tambahnya.
(Syafrinaldi)