Jombang-WikiBerita
Kejadian tragis terjadi di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, di mana seorang pemuda berusia 19 tahun, MF, menjadi korban pembunuhan sadis oleh enam tersangka.
Enam tersangka terdiri dari tiga anak di bawah umur dan tiga orang dewasa, yaitu AS (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 18/1/2025. Korban diajak pesta miras (minuman keras) sebelum akhirnya dicekik menggunakan sarung dan dipukuli dengan batu hingga tewas.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui
Kasatreskrim polres Jombang AKP Margono Suhendra
menjelaskan, bahwa korban dan pelaku saling mengenal, Korban bahkan sempat berkomunikasi dengan salah satu pelaku sebelum akhirnya dibunuh.
Awalnya, korban berkomunikasi dengan seorang wanita yang merupakan teman pelaku. Mereka bertemu di kos pelaku dan diajak minum miras di daerah Trowulan.
Saat dalam pengaruh minuman keras, korban diduga melakukan pelecehan terhadap wanita tersebut. Hal ini membuat para pelaku marah dan merencanakan pembunuhan.
Pelaku sakit hati dan berniat merampas handphone korban. Keesokan harinya, korban datang untuk mengambil handphonenya, dan di situlah para pelaku menjalankan aksinya,
Korban kemudian diajak minum miras lagi dan terlibat perkelahian dengan salah satu pelaku, Setelah kalah, korban dicekik dengan sarung hingga tak sadarkan diri, Para pelaku kemudian memukul kepala korban dengan batu hingga tewas.
Tak sampai di situ, korban yang dalam kondisi tak bernyawa diseret dan dibuang di hutan desa Marmoyo kecamatan kabuh Jombang.
Usai melakukan aksi keji, para pelaku kabur dengan membawa harta benda korban, di antaranya motor Yamaha Nmax milik korban.
Sekitar pukul 19:00 pelaku utama ini langsung lari ke daerah Temanggung,
Dari informasi penyelidikan, kata Margono, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang akhirnya dapat membekuk dua pelaku dan menemukan motor yang merupakan milik korban. Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas,menembak kaki tiga orang pelaku.
Selain menangkap 6 terduga pelaku pembunuhan sadis itu, polisi juga menyita barang bukti tiga unit motor yakni Honda Vario merah dan Yamaha Mio warna kuning emas dan NMAX biru.
Para pelaku dikenakan pasal 339 ,340 dan 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Abin Mustofa)