Semarang-WikiBerita
Silau dari mata uang menjadikan seorang pegawai dinas perdagangan kota semarang bertindak brutal dan merugikan pedagang pasar yang sudah diberi tempat oleh organisasi pasar johar.
Dari surat disposisi yang turun langsung dari kepala dinas perdagangan kota semarang kepada pedagang tidak diindahkan oleh trantib dinas perdagangan kota semarang yang diberbantukan dipenataan tersebut, tempat tersebut terindikasi dijual oleh oknum trantib dinas ke pedagang lain(str) yang berjualan di tempat fasum johar utara menghadap alon alon.
Buktinya jelas terlihat dari surat disposisi, surat pernyataan masih dipegang ketua organisasi. dan tempat kios tersebut ternyata juga dikontrakan oleh (str) pedagang yang berjualan makanan.
Kebrutalan dari oknum trantib dinas perdagangan tidak bisa dipandang sebelah mata, tak selesai disitu pedagang scj yang sudah membangun tempat dasaran di lantai 1 diberikan juga oleh trantib dinas ke pedagang lain yang terindikasi dijual juga oleh beliau, ketua organisasi (brhd) sudah menghimbau kepada dinas perdagangan bahwa tempat tersebut sudah ada pemiliknya,sudah dibangun kenapa diberikan ke pedagang lain tanpa konfirmasi, dijebol pula tempatnya. ini jelas masuk ranah hukum karena ada penjebolan diwaktu pasar masih tutup.
Buktinya para pedagang punya foto penjebolan dihari itu, saya katakan ini murni hukum. karena pedagang tersebut sudah mempunyai jatah sendiri di tempat ini( pasar scj lantai 1) kenapa diijinkan dinas perdagangan. jika dijual oleh pedagang yang menempati sekarang, nanti dilihat saja pasti bermasalah ujar pedagang johar.
Belum lagi tempat pedagang y, yang sudah meninggal dunia tahun kemarin.pedagang tersebut karena kepikiran tempatnya dijual oleh pedagang lain tanpa konfirmasi, diwaktu mau bast pedagang tersebut sedang sakit , setelah tau tempatnya dijual oleh pedagang lain kondisi kesehatanya drop dan akhirnya meninggal dunia.
Pemerintah harus bertanggung jawab atas kelalaian dari pegawainya dalam bertindak menjalankan institusi ke dinas perdagangan, menyalahi aturan dengan cara memperkaya diri sendiri adalah perbuatan melanggar hukum.
Apakah pantas hanya didiamkan saja, dan bagaimana nasib pedagang yang dirugikan, dinas perdagangan kota semarang harus mengganti kerugian yang dialami pedagang tersebut, tidak bisa berjualan selama 1tahun, barang dagangan sudah rusak dan tidak layak jual. ini yang harus dipikirkan pemerintah kota semarang dan dinas perdagangan kota semarang.
(Novi Nasokha)