Lampung-WikiBerita
Seorang Oknum marketing perumahan Metalia Febriany yang beralamat tempat tinggal di raja basa ,gang wijaya,telah melakukan perbuatan melanggar hukum demi memperlancar pengajuan kredit perumahan subsidi, 8/02/2025
Pemalsuan surat surat itu atas nama Susanto umur 32 tahun warga Darussalam gang baroka no 70, Desa langkapura baru, Kecamatan langkapura, Metalia febriany telah memalsukan dokumen untuk pengajuan perumahan subsidi yang terletak di tanjung bintang yang bernama perumahan Bumi Serdang Indah Blok l.16,beliau memalsukan surat surat untuk pengajuan kredit perumahan di bank BTN demi memuluskan pengajuan kredit perumahan,
Pemalsuan tersebut telah di sepakati oleh Metalia dan susanto baik di bantu oleh admin kantor metalia Febriani ,dengan dalih sewa pekerjaan,Pemalsuan hasil print out rengkening,dan banyak lain nya yang telah di palsukan.
Untuk memperlancar pengajuan kredit rumah subsidi berbagai cara yang telah di lakukan seorang marketing Metalia Febriany,hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Kantor marketing perumahan yang beralamat di suka bumi,bandarampung,
Perbuatan pemalsuan tersebut sangat melanggar hukum,Tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman enam tahun penjara," jelasnya.
Kami meminta ke aparat penegak hukum,Polda Lampung supaya secepatnya menindak lanjuti permasalah ini dan di beri sangsi sesuai hukum yang ada,suapaya menjadi epek jera untuk oknum oknum marketing lain nya.
Kami meminta ke aparat penegak hukum,Polda Lampung supaya secepatnya menindak lanjuti permasalah ini dan di beri sangsi sesuai hukum yang ada,suapaya menjadi epek jera untuk oknum oknum marketing lain nya.
(Nando)