Pesawaran-WikiBerita
Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 20 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memanipulasi dan Mark'up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),demi meraup keuntungan pribadi, pada anggaran tahun 2024 dugaan
Penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya diduga di SDN Gedong Tataan penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola'annya.
Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya, pada anggaran tahun 2024 sebesar -+.113.400.000 di duga telah terjadi Mark’up anggaran di antaranya, pada pencairan dana Bos tahap satu(1) sebesar,-+56.700.000
Pembayaran honor,29.400.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana,5.328.000
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan,4.331.500
Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,5.052.000
Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca,10.370.000
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain,1.600.000
Selanjutnya diduga kembali pada pencairan tahap ke dua(2) sebesar -+56.700.000
Pembayaran honor,29.400.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran,9.000.000
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan,2.004.000
Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,3.955.000
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain,2.850.000
Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca,8.892.500
Kepala sekolah SDN 20 Gedong tataan saat ingin di konfirmasi oleh awak media,beliau hingga saat ini belum dapat di mintai keterangan terkait pengelolaan Dana BOS,Dan hingga sejauh ini awak media akan secepatnya mengkonfirmasi kembali terkait dugaan dugaan tersebut.
Pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah SDN 20 Gedong tataan, dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas,
Dengan dugaan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut,“Kami juga menghimbau kepada kepala Dinas Pendidikan Pesawaran supaya melakukan pemanggilan dan meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit kembali Dana Bos SDN 20 Gedong tataan.
Tim Investigasi, Media menjelaskan, sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa, dokumen Surat Pertanggung Jawaban ,Rekapitulasi perkomponen Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos, dan sekolah berkuwajiban membuka dokumen tersebut, "pungkas tim.
(Nando)