Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

Mencuat Adanya Gudang BBm Ilegal, Masyarakat Pinta APH Segera Turun

Sabtu, 08 Februari 2025 | Februari 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-10T09:08:58Z

 



Bandar Lampung-WikiBerita


Salah satu gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal berjenis solar di Suka maju,Teluk Kiluan  Barat,Provinsi Lampung,menjadi ancaman serius bagi warga sekitar. Aktivitas penimbunan BBM yang dilakukan oleh seorang Oknum Aparat  ,menimbulkan keresahan di kalangan warga. Mereka khawatir akan potensi kebakaran,serta polusi udara akibat bau menyengat solar yang memenuhi area sekitar gudang,08/02/2025


Dalam pantauan media, gudang tersebut terlihat aktif melakukan penimbunan skala besar. Terlihat sangat jelas beberapa  mobil yang sedang bongkar minyak ke penampungan Tempu,dan ada yang memuat minyak ke beberapa mobil tangki besar.


Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lingkungan di sekitar tempat tinggalnya tidak lagi terasa bersih.


"Udara yang kami hirup hanya bau solar. Aktivitas ini sudah sangat mengganggu, tapi kami hanya bisa pasrah karena tidak ada tindakan yang diambil," ujarnya.


Warga berharap pemerintah setempat serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas menutup kegiatan penimbunan BBM ilegal tersebut jika memang adanya penimbunan BBM ilegal. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang di wilayah lampung teluk Kiluan Barat untuk mengelabui masyarakat setempat gudang tersebut seolah olah memiliki legalitas resmi,


Seorang saksi lainnya, yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa kegiatan ini biasanya berlangsung setiap hari


"Beberapa pik'up dan  Mobil tangki sering terlihat memasuki gudang, sementara pada siang hari sangat jelas kegiatan di gudang tersebut  ungkapnya.


Warga berharap agar aparat penegak hukum Polda Lampung dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut,Agar dapat mencegah dampak negatif lebih lanjut.


Ditegaskan oleh pemerintah yang tertuang dalam Pasal 55 Hau RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di rubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepada siapa pun apabila terbukti menyalahgunakan BBM Bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.


(Nando)

×
Berita Terbaru Update