Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum Agar Tindak Tegas Adanya Gudang Penimbunan BBM Solar

Jumat, 21 Februari 2025 | Februari 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-22T02:03:27Z




Pesawaran-LensaKriminal.online


Aktivitas mafia BBM ilegal tampaknya tak kunjung berhenti. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalbah sebuah area di Jl.umbul kunci ,teluk Betung barat,kota bandar lampung


Berbeda dari gudang penyimpanan biasa, tempat ini beroperasi di area terbuka yang cukup terselubung dan sulit diakses oleh masyarakat umum. Lokasi tersebut terbilang steril karena dipasang pagar yang cukup tinggi, sehingga hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk. Kondisi ini mempersulit pihak berwenang untuk melakukan pengawasan langsung


Menurut informasi yang diperoleh, lokasi ini diduga dikelola oleh seorang Oknum Aparat TNI, yang telah menjalankan bisnis ilegal BBM jenis solar . Aktivitas mereka tampaknya dilakukan dengan sangat rapi dan terorganisir, sehingga mampu menghindari pantauan aparat penegak hukum.


Sumber di lapangan wartawan Lensa Jurnalis mengungkapkan bahwa kegiatan distribusi solar ilegal dilakukan secara tertutup dan melibatkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut. Operasi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meresahkan masyarakat yang khawatir akan dampak dari bisnis ilegal ini terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan lingkungan sekitar.


Penimbunan BBM ilegal, aktivitas semacam ini masih saja terjadi. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait adanya oknum yang melindungi para pelaku bisnis ilegal tersebut.


Kapolda Lampung sebelumnya telah mengeluarkan imbauan keras bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan distribusi BBM. Namun, jika lokasi seperti di Jl.umbul kunci,Keteguhan,Teluk Betung Barat ini terus beroperasi, maka penegakan hukum di lapangan harus lebih tegas dan terukur agar praktik mafia BBM ilegal dapat benar-benar dihentikan.


Perlu ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, baik itu melalui penyelidikan yang lebih mendalam maupun tindakan penindakan langsung di lapangan. Masyarakat pun diharapkan turut aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM ilegal di wilayahnya.


Ditegaskan oleh pemerintah yang tertuang dalam Pasal 55 Hau RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di rubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepada siapa pun apabila terbukti menyalahgunakan BBM Bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.


(Nando)

×
Berita Terbaru Update