Lampung-WikiBerita
Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong Nando Ab Angkat bicara menanggapi serius terkait maraknya pemberitaan adanya dugaan gudang BBM ilegal.
Menurutnya,Salah satu gudang BBM ilegal di Provinsi Lampung yang letak nya di Jl.Kogob Dusun v marga taqwa,Natar,Lampung Selatan.Masih Trus beroperasi tanpa pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) dirinya sangat menyayangkan sejauh ini belum ada tindakan tegas dari Aparatur Penegak Hukum (APH) di Lampung.
“Jujur saya sedih mendengar situasi ini. Jangan korbankan masyarakat banyak hanya demi untuk memperkaya diri sekelompok orang,ini tidak bisa di biarkan, “ujar Nando Ab kepada Media, Sabtu 22/2/2025
"Nando menjelaskan, “Ini sangat merugikan masyarakat. Mafia pengepul BBM tidak akan berani melakukan penimbunan sekala besar kalau tidak ada oknum aparat di belakangnya.
Kalau ini benar terjadi Penimbunan skala besar BBM , "Tegas Nando, ini sudah tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian untuk menindak lanjuti persoalan ini. Karena, jelas ada pasalnya.
“Ini tindak pidana, ada pasalnya.Dan ini juga tugas kami sebagai salah satu lembaga sosial kontrol untuk melaporkan permasalahan ini ke APH,kami minta Polda Lampung untuk menindak tegas jika indikasi kuat adanya Mafia BBM di balik rangkaian peristiwa ini, “kecam Nando
Selain itu, Nando juga menyoroti lemahnya pengawasan dari SKK Migas terutama pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
Ditegaskan oleh pemerintah yang tertuang dalam Pasal 55 Hau RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di rubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepada siapa pun apabila terbukti menyalahgunakan BBM Bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.
(Nando)