Pesawaran-WikiBerita
Diduga oknum kepala sekolah UPTD SDN 49 Gedong Tataan,Kabupaten Pesawaran.Telah melakukan perbuatan melanggar hukum salah satu nya program dana bos kinerja dan Bos Afirmasi.
Tahun 2023 nilai Bos Afirmasi -+anggaran Rp 22. 500.000 di UPTD SDN Negeri 49 kecamatan gedong tataan Kabupaten pesawaran kepala sekolah Pradoto kurang transparan untuk berbelanja barang dan tidak pernah melibatkan bendahara sekolah.
Oknum Kepala Sekolah UPTD SDN 49 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memanipulasi dan Mark'up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),demi meraup keuntungan pribadi, pada anggaran tahun 2023,
Dugaan Penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya diduga di UPTD SDN 49 Gedong Tataan penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola'annya.
Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya,Pada anggaran tahun 2023 sebesar -+.121.500.000 di duga telah terjadi Mark’up anggaran di antaranya,
pembayaran honor,28.200.000
pemeliharaan sarana dan prasarana,740.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,5.052.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca,12.732.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain,1.600.000
administrasi kegiatan sekolah 5.544.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler 2.053.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan 2.300.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan 2.561.000
Kepala sekolah UPTD SDN 49 Gedong tataan saat ingin di konfirmasi oleh awak media,beliau tidak pernah ada di sekolah baik via telpon tidak pernah di resfon,bahkan nomor di belokir .PRADOTO hingga saat ini belum dapat di mintai keterangan terkait pengelolaan Dana BOS,Dan hingga sejauh ini awak media akan secepatnya mengkonfirmasi kembali terkait dugaan dugaan tersebut.
pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Pradoto Kepala Sekolah UPTD SDN 49 Gedong tataan dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas,
Dengan dugaan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut,“Kami juga menghimbau kepada kepala Dinas Pendidikan Pesawaran supaya melakukan pemanggilan dan meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit kembali Dana Bos UPTD SDN 49 Gedong tataan.
Tim Investigasi, Media menjelaskan, sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa, dokumen Surat Pertanggung Jawaban ,Rekapitulasi perkomponen Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos, dan sekolah berkuwajiban membuka dokumen tersebut, "pungkas tim.
(Nando)