Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

Kadus Diduga Gunakan Jabatannya Untuk Paksakan Mama Kandungnya Jadi Penerima BLT -Dana Desa 2024.

Senin, 10 Februari 2025 | Februari 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-10T09:05:36Z


Nias Barat-WikiBerita


Pemerintah telah meluncurkan program BLT-Dana Desa untuk membantu masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi dan sosial, tapi realisasinya kepada masyarakat terdapat ketidak tepat sasaran.


Seperti yang terjadi di Dusun 4 Hiliwaele Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ulu Moro'o, Kabupaten Nias Barat. Hal ini di ungkap oleh salah seorang BPD Desa Bukit Tinggi, Siliwanus Gulo kepada wartawan di kediamannya di Dusun 4 Hiliwaele, Senin (10/02/2025).


Siliwanus Gulo menyampaikan bahwa Kepala Dusun 4 Hiliwaele yang juga merangkap sebagai tenaga guru di SD N 076712 Bukit Tinggi, menggunakan jabatannya untuk memaksakan agar ibu kandungnya dengan inisial SW jadi penerima BLT -Dana Desa.


"Kepala Dusun 4 Hiliwaele inisial DG paksakan agar nama ibu kandungnya sendiri menjadi penerima BLT -Dana Desa dari bulan Juli sampai Desember 2024 tanpa mempedomi kriteria atau syarat yang akan menerima BLT -Dana Desa dimaksud", Ungkapnya.


Masih Siliwanus, "Sangat disayangkan sifat kepala Dusun 4 Hiliwaele tersebut karena masih banyak yang lebih layak jadi penerima BLT -Dana Desa tersebut. Padahal dalam kartu keluarga SW (Mama Kandung Kadus) ada guru dan telah jadi penerima Dacil dan dana sertifikasi dan SW pun menerima bantuan lain dari pemerintah,"Jelasnya.


"BLT -Dana Desa bulan Juli sampai Desember 2024 dimaksud telah diberikan kepada SW (Mama Kandung Kadus 4) sebesar Rp. 1.800.000., Oleh karena itu, saya berharap ada ketegasan dari Kepala Desa, PMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat untuk memberikan pembinaan sekaligus efek jerat kepada Kadus 4 Hiliwaele Inisial DG yang diduga melakukan penyelewengan jabatan dan Nepotisme atas penetapannya SW jadi penerima BLT -Dana Desa. kalau tidak, maka saya akan melaporkan hal ini kepihak yang lebih tinggi" Harapnya dengan tegas.


Perlu kita ketahui bersama bahwa 

Syarat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah: 

-Warga Negara Indonesia (WNI).

-Terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.

-Tidak menerima bantuan sosial lain.

-Bukan PNS, Polri, TNI, atau karyawan BUMD/BUMN.

-Termasuk keluarga miskin.


Selain itu, ada beberapa kriteria khusus yang menentukan siapa yang berhak menerima BLT, seperti: 

-Lansia miskin.

-Penyandang disabilitas.

-Memiliki penyakit kronis atau menahun.

-Keluarga yang belum menerima bantuan sosial lainnya.

-Terkena kehilangan pekerjaan

-Tidak memiliki tabungan yang mencukupi.


(Zulfahmi Pulungan)

×
Berita Terbaru Update