Tapanuli Tengah-WikiBerita
Aktivitas galian C yang diduga Ilegal di Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara, masih terus beroperasi, sehingga membuat masyarakat pengguna kendaraan resah saat kemarau dan musim hujan.
Amatan Media Central Asean dilapangan, bahwa kegiatan usaha pengambilan jenis tanah uruk di pinggir jalan JL.Humala, Tambunan, No.14-40 dengan mempergunakan alat berat berupa satu unit excavator di salah satu pegunungan di lingkungan Hutanabolon, Kec.Tukka Kabupaten Tapanuli tengah/ Sumatra Utara.
Menurut Informasi yang didapati dari Salah satu warga setempat, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan bahwa pengambilan tanah tersebut sudah berlangsung bertahun tahun, namun Sempat di stop di sebabkan alat sedang rusak dan pada Rabu-29/01/2025) sudah BER Operasi kembali". Ujarnya
Tanpa ada tindakan dari Instansi terkait, dimana pada saat musim kemarau debu beterbangan di badan jalan dan juga pada saat musim penghujan jalan berlumpur dan parit tertutup lumpur. “Terkadang kami malas melewati jalan tersebut, karena sudah banyak yang berlobang, di karenakan banyaknya Damtruk pengangkut tanah, sehingga jalan rusak” ucapnya.
Bukan disitu saja diduga adanya kerja sama dengan APH Sehingga, para penambang ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.
“Jikalau terus dilakukan pengerukan, maka besar kemungkinan bisa menyebabkan longsor" pengendara Ujarnya.
“Sehingga, mengundang tanya bagi masyarakat, terkesan seperti dibiarkan oleh aparat penegak hukum, sehingga terus beroperasi meski tidak mengantongi Izin.
"Dimintai kepada pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk meninjau dan menata pengusaha Galian C yang diduga Ilegal" tegasnya.
(Zulfahmi Pulungan)