Lampung Selatan-WikiBerita
Salah satu gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal di Merak Batin,Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi ancaman serius bagi warga sekitar,namun warga sekitar tidak berani berbuat apa apa,dikarenakan pemilik nya oknum aparat TNI yang sering di sapa dengan nama Boy.
Aktivitas penimbunan BBM yang dilakukan oleh seorang Oknum Aparat ,menimbulkan keresahan di kalangan warga. Mereka khawatir akan potensi kebakaran,serta polusi udara akibat bau menyengat BBM yang memenuhi area sekitar gudang,15/02/2025
Ketika di konfirmasi pada 13/02/2025 oleh wartawan Wiki Berita langsung jumpa pemilik gudang tersebut bernama Boy, gudang tersebut terlihat aktif melakukan penimbunan skala besar. Terlihat sangat jelas beberapa mobil yang sedang memuat BBM di penuhi dengan Drijen dan di tutupi oleh terpal untuk menutupi mobil, supaya tidak terlihat sedang memuat BBM ilegal.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lingkungan di sekitar tempat tinggalnya tidak lagi terasa bersih.
"Udara yang kami hirup hanya bau solar. Aktivitas ini sudah sangat mengganggu, tapi kami hanya bisa pasrah karena tidak ada tindakan yang diambil,karna pemilik nya seorang oknum aparat TNI yang sering di sapa BOY ujarnya."
Warga berharap pemerintah setempat serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas menutup kegiatan penimbunan BBM ilegal tersebut jika memang adanya penimbunan BBM ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang di wilayah Merak Batin,Kecamatan Natar,Kabupaten Lampung Selatan
Seorang saksi lainnya, yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa kegiatan ini biasanya berlangsung setiap hari
Warga berharap agar aparat penegak hukum Polda Lampung dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas dan menindaklanjuti, agar dapat mencegah dampak negatif lebih lanjut.
Ditegaskan oleh pemerintah yang tertuang dalam Pasal 55 Hau RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di rubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepada siapa pun apabila terbukti menyalahgunakan BBM Bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.
(Nando)