Semarang-WikiBerita
Permasalahan tempat pedagang scj yang indikasi "Dijual" berujung menyalahkan oknum Dinas Perdagangan Semarang yang memberikan surat Bast.
Kronologis dari permasalahan ini mendapat pencerahan dari pedagang yang mengakui pemberian tempat tersebut.
AR menjelaskan bahwa dirinya bukan pedagang yang mempunyai surat resmi, tetapi bagi seorang warga kota semarang berhak mendapat satu tempat untuk berjualan sesuai perda.
Ketika ada tempat baru yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kota semarang.
Saya ijin kepada ketua organisasi dan mendapat satu tempat di lantai 2 bukan lantai 1,tetapi saya disuruh menempati tempat dasaran punya pedagang lain di lantai 1.
Dan seketika disuruh BAST oleh pedagang ST, saya dipaksa untuk menempati dengan alasan pedagangnya tidak mau, dan pegawai dinas tersebut juga mengetahui bahwa tempat tersebut sudah terisi,tetapi belum terdata dikarenakan pedagang bersangkutan sakit.
Secara tehnis ternyata oknum dinas tersebut tidak berkordinasi dengan ketua organisasi untuk pengisian tempat dasaran,padahal tempat tersebut sudah ada pedagangnya.
Saya mau diadu domba oleh oknum dinas tersebut, kilah AR pedagang yang dipaksa untuk BAST.
Pengakuan dari pedagang lain juga membenarkan bahwa L dan w sudah mempunyai tempat sendiri di tengah 2 bangunan,tapi tiba tiba diberikan tempat oleh Kasih Trantib Dinas di depan punya pedagang lain, entah Membayar Berapa kurang paham.
Tidak mungkin jika tidak membayar itu ada pedagangnya, dan ketua organisasi juga membenarkan itu bukan punya L dan W.
Begitu juga dengan kios dijohar tengah,dibuat skenario diberikan kepada pedagang lain untuk diadu domba antar pedagang,sampai pedagang yang menempati sekarang sempat mengancam pedagang yang sudah mempunyai surat disposisi dari kepala dinas.
Pegawai macam begitu sudah sangat tidak pantas berada di dinas perdagangan kota semarang,jika layak di pertahankan,sebutkan saja satu kebaikan dari oknum dinas tersebut,kilah pedagang johar tengah tris.
Ketika diurus ke dinas perdagangan dengan" enaknya" dinas perdagangan ingin mempertemukan kedua pedagang, dinas perdagangan lewat kasi trantib ingin mengadu domba antar pedagang, biar berkelahi supaya dinas perdagangan disini bersih dari tuduhan.
Seakan akan menyalahkan ketua organisasi dan pengurusnya, kan ini tidak baik dimata masyarakat umum,dimata pedagang.
Menurut mantan kabid dinas perdagangan dan kasi dinas perdagangan,oknum tersebut memang banyak aduan dari pedagang.banyak pedagang yang kenal juga mengatakan hal yang sama, pasti oknum tersebut yang diceritakan kepada saya (kasi trantib dinas perdagangan kota semarang)
Ketika ketua organisasi dihubungi via kontak,mengatakan bahwa sejatinya memang betul untuk penempatan sudah diisi pedagang semuanya,saya sudah mengatakan kepada Dinas Perdagangan, Inspektorat Kota Semarang, sudah semua itu milik pedagang lain.
Tapi disini Dinas Perdagangan berbuat Kecurangan, indikasinya dijual oleh pedagang lain,diberikan untuk diadu domba supaya pedagang dengan pedagang lain berkelahi, kan ini Tidak Etis.
Opd yang seharusnya berbuat baik untuk kesejahteraan pedagang dinodai sendiri oleh oknumnya.
(Novi Nasokha)