Tangerang-WikiBerita
Tim Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan obat keras jenis Excimer dan Tramadol di sebuah lahan kosong di Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (16/1/2025). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 10 pria dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi dan menangkap para pelaku sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menyita 250 butir obat Excimer, 193 butir Tramadol, tujuh unit handphone, empat sepeda motor, serta uang tunai Rp15.000.
Para pelaku yang berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, dan MH kini ditahan di Mapolda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut. Kombes Yudhis mengungkapkan, para tersangka diduga memproduksi dan mendistribusikan obat keras ilegal yang melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi menegaskan akan menindak tegas para pelaku guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
(Sarman)