Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

Dinas Perdagangan Semarang Melegalkan Tempat Karaoke di Dargo dan Menjual Tempat Dasaran Pedagang Milik Pemerintah

Kamis, 23 Januari 2025 | Januari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-23T08:30:26Z

Semarang-WikiBerita


Kondisi Perdagangan yang sedang tidak baik baik saja diperparah oleh campur tangan pihak pemerintah lewat dinas perdagangan kota semarang yang melegalkan karaoke ditengah padatnya penduduk dan anak anak di sekitar Pasar Dargo.


Tentunya sangat memperihatinkan ketika melihat pemukiman padat penduduk yang banyak dihuni kalangan menengah kebawah terkondisi seperti itu.banyak warga keberatan dengan penempatan karaoke disitu,protes warga tidak ditanggapi serius oleh pemerintah kota terutama dinas perdangan yang mengeluarkan surat penempatan.


Menurut Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) mengatur bahwa kios pasar harus digunakan untuk kegiatan perdagangan dan tidak boleh digunakan kegiatan lain yang tidak terkait dengan perdagangan.


Teknisnya karaoke tidak termasuk dalam kategori kegiatan perdagangan yang diizinkan di kios pasar.


Setelah kami telisik dari sumber kalangan masyarakat sekitar, bahwa oknum dinas pasar yang berinisial R yang memberi izin tempat untuk karaoke tersebut,karena dasar penataan dan pembagian tempat,oknum tersebut bercokol,serta terbukti dengan sumber dari pasar lain menyebutkan bahwa oknum dinas berinisial R bersikap arogan serta sering menjual tempat dasaran di pasar pasar kota semarang,hal ini teebukti dengan adanya berita dari pedagang konveksi johar tengah yang memberi bukti kerjasama dengan pedagang lain menawarkan lapak di pasar scj dengan dp 120 jt.


Hal ini yang mengakibatkan "deteriorasi" kondisi pasar pasar kota semarang dan pedagangnya.


Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan memikul beban ini ketika oknum tersebut "dipelihara".


(Rusli)

×
Berita Terbaru Update